{"id":1740,"date":"2023-07-18T12:00:00","date_gmt":"2023-07-18T05:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.transtrack.co\/?p=1740"},"modified":"2024-08-01T04:22:25","modified_gmt":"2024-08-01T04:22:25","slug":"guna-izin-usaha-perusahaan-angkutan-transtrack-beri-solusi-keselamatan-kendaraan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog-staging.transtrack.id\/guna-izin-usaha-perusahaan-angkutan-transtrack-beri-solusi-keselamatan-kendaraan\/","title":{"rendered":"Guna Izin Usaha Perusahaan Angkutan, TransTRACK\u00ae Beri Solusi Keselamatan Kendaraan"},"content":{"rendered":"\n
Surabaya (18\/07\/2023) \u2013 Keselamatan menjadi hal utama dalam berkendara. Sedangkan kecelakaan bisa terjadi di mana saja setiap harinya. Dalam upaya meminimalisir adanya kecelakaan, kali ini TransTRACK<\/a><\/strong> bersama dengan Ang Ufong selaku Wakil Ketua Caretaker DPC APTRINDO Surabaya, dan Agung Heru Prasongko selaku Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengadakan seminar bertajuk \u201cSukses SMK Bersama APTRINDO & TransTRACK\u201d.<\/p>\n\n\n\n Saat ini, Dinas Perhubungan mewajibkan bagi perusahaan Angkutan Barang Umum maupun Angkutan Orang memerlukan izin usaha “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dalam pemaparan bapak Agung Heru Prasongko, SMK menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mengajukan izin usaha “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar pada OSS-RBA bagi angkutan umum.<\/p>\n\n\n\n Lebih dalam lagi mengenai Sistem Manajemen Keselamatan, perusahaan Angkutan Barang Umum maupun Angkutan Orang diwajibkan untuk memiliki 10 elemen SMK sebelum mengajukan perizinan untuk mendapatkan NIB. Dengan memiliki sertifikat standar\/ izin yang terverifikasi ini, perusahaan yang memiliki kendaraan akan diberikan surat Rekomendasi Peruntukan untuk bisa mendapat intensif pajak kendaraan bermotor umum.<\/p>\n\n\n\n \u201cSurat Rekomendasi Peruntukan bisa digunakan untuk mendapat intensif pajak kendaraan bermotor umum\u201d Ujar Agung Heru Prasongko, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n